Menu Close

Lewat Kelas Daring AKSITARU, Desa Indonesia harus melek tata ruang

Via Gmeet (5/9/2020), Penyelenggaraan kelas daring sesi pertama yang diadakan pada Sabtu pukul 15.15 WIB mendapat apresiasi dari praktisi penataan ruang dari IAP (Ikatan Ahli Perencana), yakni oleh Bapak Agung Mahesa Darodjatun Ph.D. Kegiatan kelas sesi ini diadakan secara daring, diikuti oleh 20 relawan / kader teknik Indonesia dari Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan NTB. Agung, sapaannya, sangat yakin bahwa kegiatan ini adalah inisiasi yang baik oleh AKSITARU dan perlu bekerjasama kepada rekan-rekan Kementrian ATR/ BPN untuk menyediakan kelas khusus kepada rekan-rekan jaringan AKSITARU.

Melalui percakapan di akhir diskusi, Agung menambahkan bahwa Desa, harus melek tata ruang. Masyarakat harus bisa berpartisipasi dalam penataan ruang minimal bisa membaca dokumen RTRW Kabupaten. Apa yang dilakukan AKSITARU, saya pikir inisiatif yang bagus khususnya jaringan rekan-rekan di AKSITARU yang lebih menyasar ke grassroot. Sesekali perlu berkolaborasi dengan ATR atau BIG untuk mensosialisasikan peta-peta RTRW. Kita harus bisa kolaborasi. Saya pikir, ini momentum bagus.

Dengan hal tersebut, kami optimis, bahwa apa yang kami lakukan saat ini sudah sesuai dengan track / arah pembangunan indonesia ke depan apalagi dengan pembaharuan dokumen-dokumen penataan ruang, yang makin tahun makin berkembang karena dinamika kebutuhan masyarakat dan wilayah. Perlu ada sintesa (resume)/ panduan yang mudah dicerna bagi masyarakat di desa saat ini, agar mereka bisa membaca dan menerapkan “TURBINLAKWAS” dalam kaidah penataan ruang.

Tambahnya, “Dokumen penataan ruang itu setara dengan dokumen pembangunan hasil musrenbang. Setiap usulan pembangunan dari bapak/ ibu akan disesuaikan dengan indikasi program yang nanti bisa kita lihat pada RTRW kab/ kota, khususnya apakah itu berpengaruh terhadap struktur, dan pola ruang. Dokumen RTRW dan dokumen RP (Rencana Pembangunan) saling melengkapi, maka penting bagi bapak ibu memahami aturan tata ruang. Sayang saja, kalau domain Rencana pembangunan desa bertolak belakang dengan dokumen tata ruang, karena saat ini kita belum memiliki dokumen tata ruang desa , yang lebih rinci dan setara dengan skala 1: 5000”

Harapan itu, disampaikan oleh Beliau bahwa meskipun desa tidak diharuskan memiliki dokumen tata ruang berskala 1:5000 atau setara dengan kawasan detil tata ruang (RDTR). Namun perlu ada strategi mengelola daya tampung, dan daya dukung ruang di perdesaan secara bijak misalkan dengan mengelola dan menyisakan lahan-lahan hijau/ serapan, mengoptimalkan penataan kawasan permukiman,dan mengelola sempadan-sempadan dari kegiatan komersil. Oleh karena itu, beliau sangat berharap, inisiasi ini terus berlanjut sampai dengan bahasan yang lebih praktis dan mudah diterapkan oleh rekan-rekan peserta masyarakat desa.

Bagikan ke
Posted in Rilis Pers

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *