Menu Close

AKSITARU Selenggarakan Pelatihan Penyusunan RAB Teknis Proyek Desa dan Kenalkan Penerapan K3 Kegiatan Konstruksi sederhana

Via Zoom (22/11), AKSITARU Indonesia menghadirkan kelas kader teknik desa, dengan bahasan Perencanaan RAB dan Manajemen K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dalam proyek infrastruktur di desa. Dalam kegiatan tersebut, hadir Andira dan Aaron, selaku tenaga ahli muda bidang jasa konstruksi, lulusan sarjana Sipil di Institut Teknologi Bandung.

Andira menjelaskan bahwa dalam kegiatan jasa konstruksi, di ranah pemerintah atau swasta. Semua kegiatan pembangunan fisik, harus direncanakan dengan baik melalui kurva S karena akan sangat berguna dalam pelaporan atau kendali dan monitoring proyek fisik disana

“Komponen utama perencanaan RAB proyek fisik. RAB proyek fisik memiliki rincian di antaranya, uraian pekerjaan; volume pekerjaan; harga satuan; upah pekerja; total material bahan bangunan; grand total. Hal yang sering berubah, biasanya terkait inflasi dari harga satuan barang. Faktor inflasi ini dalam perencanaan RAB itu telah dipertimbangkan”, Jawab Dira

Dalam paparannya itu, Dira juga menekankan bahwa terdapat beberapa tahapan untuk membuat kurva S sebagai alat monitoring program pembangunan fisik di desa.

“Cara membuat kurva S, yang penting, kita telah menghitung besaran rencana anggaran dan belanja dari uraian pekerjaan; volume pekerjaan; harga satuan; total material bahan bangunan; grand total pengerjaan. Setelah itu dilakukan, analis memprediksi waktu penyelesaian masing-masing item pekerjaan dan rincian harganya dari RAB pekerjaan. Ketiga, langkah selanjutnya adalah menghitung bobot masing masing pekerjaan, dan terakhir adalah membagi bobot pekerjaan pada masing-masing item pekerjaan dengan waktu penyelesaian pekerjaan. Salah satu contohnya seperti tabel dan kurva berikut”, Papar Dira

Sumber : Layar daring, 2020

Setelah mengisi materi RAB teknis, Dira melanjutkan pentingnya penerapan kesehatan, keselamatan kerja di lingkup kegiatan jasa konstruksi di desa.

“Sudah dianggarkan biasanya para pekerja di sektor konstruksi, berhak mendapatkan perlindungan/ asuransi ketenagakerjaan oleh kontraktor. Paling mudah, jika para pekerja itu mengadvokasi dirinya masing-masing secara kolektif melalui aliansi/ serikat pekerja konstruksi, lalu pihak kontraktor akan menanggung dari biaya perawatan dan asuransi atas kematian. Biasanya BPJS ketenagakerjaan telah mengcover itu.”jelas Dira

Bagikan ke
Posted in Rilis Pers

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *