Via Zoom (25/10/2020), Kelas daring sesi ke- 12 ini menghadirkan pembicara dari praktisi dengan latar belakang arsitek, bernama Dadang Trio Setiawan S.Ars. Ia memaparkan norma, standar, prosedur dan kriteria dari konsep arsitektur tepat guna kepada peserta pelatihan kader teknik AKSITARU Indonesia saat sore hari, minggu.
Dadang menjelaskan bahwa konsep arsitektur tepat guna, tak lepas dari aspek perancangan yakni sosial, aspek budaya, dan aspek lingkungan (klimatik, air, tanah, dan energi) setempat di sekitar site area, dengan lebih menekankan fungsi / konteks bangunan dan berprinsip pada upaya pemanfaatan material lokal/ non material (pengetahuan lokal) sebagai komponen perwujudan produk arsitektur itu sendiri (bangunan).
“Selain aspek sosial dan budaya yang dipertimbangkan. Pertimbangan lain, yakni aspek klimatik itu ditujukan untuk menciptakan bangunan desa lebih tangguh terhadap bencana, konservasi/ preservasi air/ cadangan lainnya dalam tanah” Jelas Dadang
Seperti diungkapkan Dadang, bahwa arsitektur tepat guna lebih memprioritaskan fungsional bangunan daripada nilai seni (desain) dari bangunan. Menurut Dadang, bangunan yang paling baik yakni ketika dapat beradaptasi terhadap ptensi bencana akibat klimatik (air, dan tanah). Hal itu akan berpengaruh terhadap struktur dan lapisan bangunan, yang akan dirancang. Bangunan-bangunan yang baik dirancang, ketika ia dapat tanggun terhadap risiko bencana.
“Berikut yang perlu diperhatikan, saat perancangan bangunan di desa, yang memiliki risiko terpapar bencana air atau tanah (gempa) yang bahaya. Pertama, bangunan rancangan harus benar-benar memperhatikan topografi sekitar (struktur lapisan tanah,permeabilitas tanah dan kontur permukaan sekitar). Kedua, bangunan rancangan kita harus dibangun atas bentuk bangunan yang sederhana. Artinya, disarankan bentuk bangunan simetris,tidak berpusat pada satu beban saja, dan struktur vertikal (atap dan rangka) harus menerima beban tanpa momen serta sesuai dengan logika bangunan”, jelas Dadang
Ungkapnya, di akhir kegiatan, Dadang menutup bahwa pembangunan desa, harus memprioritaskan konsep arsitektur tepat guna yang berwawasan tangguh bencana dan memanfaatkan material lokal, yang ada di desa setempat. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kebermanfaatan pasca pembangunan kepada masyarakat luas