Menu Close

AKSITARU Tekankan Kreativitas Warga Desa Untuk Kelola Aset Desa

Webinar Aksitaru Sesi 6

Via Zoom (4/10), pada pertemuan kelas daring sesi keenam, AKSITARU Indonesia kembali menghadirkan pelatihan jarak jauh kepada seluruh kader teknik desa dari unsur BPD, LPM dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan topik manajemen aset desa. Kegiatan ini dihadiri oleh tak kurang, 20 orang peserta dari beberapa propinsi di Indonesia. Dengan pembicara, Dr Suhirman S.H., M.T. dari kelompok peneliti studi pengembangan kebijakan, SAPPK ITB

“UU Desa lahir untuk melindungi dan menguatkan posisi desa sesuai kewenangannya. Dalam pengelolaan tanah kas desa sebagai aset desa telah diatur bahwa aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Dimana pengelola aset desa, adalah pejabat desa setempat (sekretaris desa, dan kepala urusan) di desa”, Jelas Suhirman, Doktor ITB itu.

Ia juga menekankan bahwa keterlibatan desa untuk mengidentifikasi, meregistrasi, mapping (pemetaan) dan monitoring tanah kas desa, sangat penting bagi kunci sukses pengelolaan TKD itu. Beberapa desa yang sukses, mengelola tanah kas desa, pada dasarnya mereka melihat peluang eksternal (kondisi pasar), dan terpenting, kreativitas warga desa sangat diutamakan.

Setelah sesi pemaparan selesai, beberapa peserta menanyakan beberapa hal terkait materi. Beberapa di antaranya, mempertanyakan kendala, peluang dan kondisi keberjalanan tanah kas desa masing-masing.

Demang Joko (BPD Madiun, Jawa Timur) yang mengungkapkan keberhasilannya melakukan sertifikasi tanah sesuai program PTSL. Namun menurutnya, mereka cukup bingung, ketika di atas tanah kas desa telah berdiri fasilitas umum (sekolah), dimana menurut hukum,pihak pemerintah daerah/ dinas pendidikan harus membeli tanahnya.

Senada dengan Demang Joko, Agus Saepulloh (BPD Lebak, Banten) juga mengungkapkan bahwa penting bagi pemerintahan desa menemukenali sejarah/ asal-usul tanah didesanya. Karena menurutnya, banyak sekali pihak yang mengklaim tanah milik pribadi tetapi tidak dapat menunjukkan bukti yang sah.

Sebelum ditutup, Suhirman menekankan bahwa dalam mengelola aset desa agar lebih produktif, kuncinya pada kreativitas warga desa melihat peluang (pasar) terhadap pemanfaatan lahan / bangunan di desa. Menurutnya pula, bahwa sepanjang bangunan diatas tanah kas desa difungsikan sebagai fasilitas publik, maka tiada masalah.

Kegiatan ditutup dengan informasi kelas pada pertemuan minggu kedua oktober oleh penyelenggara.

Bagikan ke
Posted in Rilis Pers

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *